Contact Us

Please leave a message

×

Persyaratan Umum Pembelian PT DKSH INDONESIA(Versi 1.0 per 16 Januari 2024)

1.    Penerapan
1.1 Persyaratan Umum Pembelian ini ("GCP") akan menggantikan dan menghapus semua penawaran, negosiasi dan perjanjian sebelumnya mengenai pokok bahasan dalam GCP ini dan akan mengatur setiap pemesanan produk ("Produk") atau layanan ("Layanan") yang dilakukan oleh PT DKSH Indonesia ("DKSH") ("Pesanan") dan, bersama dengan ketentuan-ketentuan dalam Pesanan tersebut, akan membentuk keseluruhan perjanjian antara DKSH dan Pemasok ("Pemasok" berarti setiap orang atau badan yang mengadakan perjanjian dengan DKSH mengenai penyediaan Produk atau penyediaan Layanan oleh Pemasok kepada DKSH) yang berkaitan dengan Pesanan tersebut ("Perjanjian").
1.2 DKSH berhak untuk memperbarui dan/atau mengubah GCP ini dan oleh dan sejak saat memberitahukan kepada Pemasok mengenai pembaruan atau perubahan tersebut atau dengan mengirimkan kepada Pemasok GCP yang telah diperbarui atau diubah, GCP yang telah direvisi ini akan berlaku secara otomatis.
1.3 Persyaratan-persyaratan lain, khususnya syarat dan ketentuan umum penjualan Pemasok atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Pemasok dengan ini secara tegas ditolak dan oleh karenanya tidak berlaku kecuali jika secara eksplisit diterima oleh DKSH secara tertulis. Penerimaan penyerahan Produk atau penyediaan Layanan oleh DKSH tanpa penolakan secara tegas atas ketentuan yang bertentangan dengan GCP ini sama sekali tidak akan dianggap sebagai pengakuan atau persetujuan atas ketentuan yang bertentangan tersebut.

2.    Pesanan / penawaran
2.1 Setiap pesanan yang dikeluarkan oleh DKSH merupakan suatu penawaran untuk membuat kontrak dan harus diterima dan dikonfirmasi oleh Pemasok secara tertulis dalam jangka waktu [masukkan jumlah hari sesuai dengan BU] hari sejak tanggal penerbitan dalam bentuk pernyataan yang mengikat yang menyatakan objek dan jumlah yang akan dipasok, tempat penyerahan dan harga. Apabila tidak ada konfirmasi tertulis dari Pemasok dalam jangka waktu [XY] hari tersebut di atas, maka akan diasumsikan bahwa pesanan belum diterima. Setiap konfirmasi yang diterima oleh DKSH di kemudian hari akan diperlakukan sebagai penawaran baru yang membutuhkan penerimaan tegas dari DKSH.
2.2 Pengiriman Produk atau penyediaan Layanan yang dipesan oleh DKSH atau tindakan lain dari Pemasok yang secara wajar dianggap sebagai penerimaan kontrak yang berkaitan dengan pokok bahasan dalam Perjanjian ini, apabila dilakukan dalam jangka waktu [XY] hari yang disebutkan di atas, merupakan penerimaan secara implisit oleh Pemasok atas Pesanan DKSH dan ketentuan GCP ini.
2.3 Setiap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam konfirmasi, tagihan, atau dokumen lain dari Pemasok yang bertentangan dengan atau menambah syarat dan ketentuan GCP ini (misalnya, waktu dan/atau tempat pengiriman yang berbeda, jumlah yang berbeda, spesifikasi yang berbeda) dengan ini ditolak.

3.    Pengemasan / klasifikasi / pelabelan
3.1 Pemasok menjamin bahwa semua Produk diklasifikasikan, dikemas dan diberi label 1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai bahan berbahaya dan pedoman Komisi Eropa/Uni Eropa mengenai bahan/peralatan berbahaya (sejauh yang dapat diterapkan) dan 2) sesuai dengan instruksi dari DKSH yang tercantum di dalam Pesanan. Namun demikian, apabila instruksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku akan berlaku atas instruksi tersebut dan Pemasok harus segera memberitahukan DKSH mengenai ketidaksesuaian instruksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.2 Selain itu, Pemasok menjamin bahwa Produk dikemas dengan cara yang memastikan pengiriman secara aman dan tidak rusak.
3.3 DKSH berhak untuk mengembalikan bahan kemasan atau membuangnya dengan biaya Pemasok.

4.    Pengiriman
4.1 Pemasok harus mengirimkan Produk ke alamat yang tercantum dalam Pesanan dengan menggunakan standar ketelitian dan keterampilan tertinggi. Pengiriman harus dilakukan sesuai dengan Istilah Komersial Internasional (dan/atau persyaratan pengiriman lainnya, jika ada) sebagaimana ditentukan dalam Pesanan.
4.2 Jumlah Produk yang dikirim harus sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam Pesanan. Apabila jumlah Produk yang dikirim berada di bawah atau di atas jumlah yang tercantum dalam Pesanan ("Jumlah yang Disepakati"), DKSH berhak untuk menolak pengiriman yang bersangkutan. Produk yang ditolak tersebut harus dikembalikan kepada Pemasok atas risiko dan biaya Pemasok. Apabila DKSH tidak menolak Produk dan sebaliknya menerima pengiriman Produk dengan jumlah yang menyimpang dari Jumlah yang Disepakati, harga untuk Produk akan disesuaikan secara pro-rata.
4.3 Pemasok harus mencantumkan data berikut ini dalam dokumen pengangkutan: alamat pengiriman, nomor dan tanggal pesanan, tempat pengiriman, dan, jika berlaku, nama penerima, peruntukan material, serta nomor yang dikomunikasikan oleh DKSH.
4.4 Pemasok hanya berhak untuk melakukan pengiriman sebagian atas persetujuan tertulis dari DKSH.

5.    Data penting yang berkaitan dengan pengiriman
5.1 Pada waktu yang tepat sebelum pengiriman, Pemasok harus memberikan kepada DKSH (salinan) semua lisensi yang berlaku, apabila ada, dokumen, informasi, spesifikasi dan instruksi yang diperlukan untuk pengangkutan, penggunaan, perlakuan, proses dan penyimpanan Produk yang aman dan benar dan dengan semua sertifikat analisis/kesesuaian sebagaimana lazimnya diberikan. Secara khusus, Pemasok harus memberikan kepada DKSH dokumentasi mengenai komposisi dan stabilitas Produk, lembar data keselamatan, instruksi pemrosesan, tindakan pencegahan keselamatan kerja, dan lain-lain, termasuk setiap modifikasi atau pembaruan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

6.    Tanggal pengiriman / keterlambatan 
6.1 Tanggal pengiriman yang disepakati bersifat mengikat. Pemasok harus segera memberitahukan DKSH secara tertulis apabila Pemasok memperkirakan bahwa ia tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman yang tercantum dalam Pesanan ("Tanggal Pengiriman").
6.2 Penerimaan oleh DKSH atas keterlambatan pengiriman tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan haknya untuk mengklaim ganti rugi atas keterlambatan pengiriman.
6.3 Sebagai tambahan terhadap hak-hak hukumnya, DKSH berhak untuk menuntut penggantian dari Pemasok atas segala denda, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang dibayarkan oleh DKSH kepada para pelanggannya karena keterlambatan pengiriman oleh Pemasok.
 
7.    Harga
7.1 Kecuali jika disepakati lain dalam Perjanjian, semua harga adalah dalam mata uang Rupiah.
7.2 Kecuali apabila disepakati lain secara tertulis oleh para pihak, harga yang ditentukan dalam Perjanjian (i) bersifat tetap dan pasti dan (ii) harus mencakup semua biaya dan ongkos yang harus dikeluarkan oleh Pemasok, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya pemasangan dan biaya layanan lainnya, semua pajak dan bea yang berlaku, semua upah dan ongkos untuk Layanan dan bahan, semua biaya transportasi, pengemasan, dan wadah yang dapat dikembalikan, semua biaya desain, teknik, dan pengembangan, serta semua biaya untuk properti yang mungkin diperoleh atau dibutuhkan oleh Pemasok untuk digunakan dalam pembuatan, pembuatan, atau perakitan Produk atau pelaksanaan Layanan yang disebut dalam Perjanjian.

8.    Tagihan / pembayaran
8.1 Ketentuan pembayaran untuk tagihan tunduk pada ketentuan yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian (PO), kecuali jika disepakati lain secara tertulis. Tagihan harus diselesaikan oleh DKSH dalam jangka waktu yang ditentukan oleh masing-masing PO, biasanya dalam waktu 60 hari sejak diterimanya tagihan, yang ditujukan ke rekening yang ditentukan dalam Pesanan. Semua tagihan harus mencantumkan nomor pesanan, nomor identifikasi material, dan perincian pajak yang diwajibkan.
8.2 Pembayaran tagihan oleh DKSH dengan cara apa pun bukan merupakan penerimaan pengiriman atau penerimaan tagihan.

9.    Inspeksi / pemberitahuan cacat
9.1 DKSH memiliki hak untuk meninjau, memeriksa dan menguji Produk sebelum pengiriman, sebelum kedatangan dan/atau pada saat kedatangan (sebelum penerimaan) Produk di tempat tujuan yang disepakati. Namun demikian, peninjauan, pemeriksaan, atau pengujian oleh DKSH tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban dan jaminannya; demikian pula penerimaan, penggunaan, atau pembayaran tidak membebaskan Pemasok dari kewajiban dan jaminannya. Pemberitahuan cacat, apabila ada, dapat dilakukan selama seluruh periode jaminan yang ditetapkan di sini dan untuk jangka waktu 30 hari setelahnya.

10.    Garansi
10.1 Pemasok menjamin (i) bahwa ia akan dengan tekun melaksanakan Layanan dengan keterampilan, kehati-hatian, dan ketekunan serta tingkat pengerjaan dan kualitas tertinggi, dan (ii) bahwa Produk berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang disepakati, adalah sesuai dengan standar teknis terbaru dan undang-undang serta peraturan yang berlaku di negara produsen dan tujuan, belum terpakai, memiliki bahan dan pengerjaan yang baik (atau kualitas yang lebih tinggi, jika disepakati), bebas dari segala cacat bahan, desain, pembuatan dan pengerjaan dan dari setiap dan semua hak jaminan dan pembebanan, gadai atau hak retensi dan sesuai untuk tujuan yang dimaksudkan (“Garansi”) selama masa garansi sesuai dengan umur simpan yang ditunjukkan pada masing-masing Produk atau, jika tidak ada umur simpan yang berlaku, untuk masa garansi 2 (dua) tahun sejak penyerahan Produk/Layanan (“Masa Garansi”). Masa Garansi akan diperpanjang selama periode mana pun selama Produk tidak dapat digunakan oleh DKSH atau pelanggannya karena pelanggaran oleh Pemasok terhadap Garansi mana pun.
10.2 Pemasok bertanggung jawab atas segala cacat pada Produk atau Layanan yang terjadi selama Masa Garansi dan kegagalan mereka untuk sepenuhnya mematuhi Garansi yang diberikan oleh Pemasok dan sebagaimana ditetapkan dalam GCP ini (“Ketidaksesuaian”). Sesuai pilihan DKSH, Pemasok akan memperbaiki segala cacat dan Ketidaksesuaian atas biaya Pemasok, mengganti Produk/melakukan ulang Layanan atau mengembalikan jumlah yang dibayarkan untuk Produk dan Layanan yang cacat atau tidak sesuai. Kegagalan DKSH untuk memberi tahu Pemasok mengenai pelanggaran jaminan apa pun tidak akan membebaskan Pemasok dari tanggung jawabnya berdasarkan perjanjian ini. Upaya hukum di atas merupakan hak tambahan dari hak-hak lain yang mungkin dimiliki DKSH menurut hukum yang berlaku.

11.    Tanggung Jawab Produk
11.1 Tanggung jawab produk harus ditanggung oleh Pemasok. Pemasok harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan DKSH dari dan terhadap segala tuntutan, kerusakan, kerugian, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengadilan dan biaya pengacara yang dikeluarkan secara wajar) yang timbul dari kematian, cedera apa pun. kerusakan pada orang atau properti yang diakibatkan atau diklaim sebagai akibat dari cacat aktual atau dugaan apa pun pada Produk atau pernyataan atau kesalahan penyajian apa pun yang terkandung dalam kemasan, pelabelan, instruksi, peringatan dan/atau dokumentasi Produk (masing-masing disebut “Klaim Tanggung Jawab Produk”), kecuali Distributor dan/atau Afiliasinya bertanggung jawab atas cacat Produk atau pernyataan atau kesalahan penyajian yang menyebabkan Klaim Tanggung Jawab Produk.

12.    Penarikan kembali produk
12.1 Setiap Produk yang ditarik oleh Pemasok dari lokasi DKSH (misalnya penarikan kembali produk yang diprakarsai oleh Pemasok atau oleh pemerintah), serta biaya dan pengeluaran yang terkait dengan penarikan atau penarikan kembali tersebut menjadi tanggungan Pemasok sendiri sebesar biaya ditambah lima belas persen (15%) biaya penanganan ditambah pajak yang berlaku, jika ada. DKSH berhak untuk menarik, dengan tunduk pada persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemasok untuk tidak menahan secara tidak wajar Produk apa pun dari pasar dalam wilayah kontrak, dalam hal bukti baru menunjukkan dampak yang tidak terduga dari Produk dapat mengakibatkan risiko yang tidak dapat diterima bagi DKSH atau pihak ketiga. 

13.    Hak Kekayaan Intelektual
13.1 Pemasok menjamin bahwa baik merek dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan Layanan dan Produk maupun Produk atau impor, penyimpanan, promosi, penjualan dan distribusinya oleh DKSH, tidak melanggar hak kekayaan intelektual apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, paten dan hak cipta) dari pihak ketiga mana pun, dan Pemasok dengan ini berjanji untuk mengganti kerugian dan membebaskan DKSH atas dan terhadap segala klaim, tuntutan, tagihan, penalti, tanggung jawab, kerusakan, kompensasi, biaya dan pengeluaran (termasuk semua biaya pengadilan dan biaya pengacara yang wajar ) yang mungkin timbul dari pelanggaran atau dugaan pelanggaran tersebut.
13.2 DKSH berwenang menggunakan merek dagang/logo/merek dan data lain yang dibubuhkan pada Produk atau pada kemasan aslinya serta pada materi iklan yang disediakan oleh Pemasok.
13.3 Pemasok harus menyediakan kepada DKSH, tanpa dipungut biaya, informasi, contoh dan materi iklan mengenai Produk dan Layanan yang diminta.

14.    Batasan tanggung jawab
14.1 Tanggung jawab DKSH dan tanggung jawab afiliasi, pejabat, dan karyawannya atas segala kerugian tidak langsung atau konsekuensial atau hilangnya keuntungan atau bisnis, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, atau teori hukum lainnya, dikecualikan sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku. 

15.    Kerahasiaan
15.1 Pemasok harus memperlakukan semua Informasi Rahasia (sebagaimana didefinisikan di bawah) dengan sangat rahasia dan tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia, atau menyebabkan atau mengizinkannya diungkapkan, kepada pihak ketiga mana pun atau menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun selain yang diperlukan secara wajar untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian. Pemasok harus mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada pejabat dan karyawannya yang perlu mengetahui Informasi Rahasia sehubungan dengan pemenuhan Pesanan dan yang terikat oleh kewajiban kerahasiaan setidaknya sama ketatnya dengan yang terkandung dalam GCP ini. Dalam keadaan apa pun, Pemasok tetap bertanggung jawab atas pelanggaran apa pun yang dilakukan petugas atau karyawannya terhadap kewajiban kerahasiaan apa pun berdasarkan Perjanjian ini.
15.2 “Informasi Rahasia” berarti setiap informasi yang terkandung dalam Perjanjian dan setiap informasi yang diberikan oleh atau atas nama DKSH kepada Pemasok (khususnya namun tidak terbatas pada informasi mengenai harga, informasi keuangan, informasi pasar, metode distribusi, data pelanggan, data karyawan), informasi manufaktur dan teknis serta pengetahuan). Sekalipun demikian, Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang (i) diketahui secara sah oleh Pemasok pada saat pengungkapan sebagaimana ditunjukkan oleh catatan tertulis atau elektronik Pemasok, (ii) merupakan atau menjadi bagian dari domain publik bukan karena tindakan salah Pemasok, (iii) telah diterima secara sah oleh Pemasok dari pihak ketiga yang berwenang untuk melakukan pengungkapan tanpa batasan, (iv) telah disetujui secara tertulis oleh DKSH untuk dikeluarkan atau (v) dikembangkan secara independen tanpa memanfaatkan Informasi Rahasia.
15.3 Klausul 15 akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian apa pun selama lima (5) tahun.

16.    Tidak Ada Pengalihan/subkontaktor
16.1 Baik Perjanjian maupun kewajiban atau hak di bawahnya tidak dapat dialihkan atau disubkontrakkan oleh Pemasok, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis dari DKSH. Apabila Pemasok secara luar biasa menerima persetujuan dari DKSH untuk mengalihkan atau mensubkontrakkan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau hak-hak berdasarkan Perjanjian, Pemasok tidak akan dibebaskan dari tanggung jawab pelaksanaan apa pun kepada DKSH. DKSH dapat mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian atas kebijakannya sendiri.

17.    Kepatuhan terhadap hukum
17.1 Pemasok harus mematuhi semua hukum nasional (termasuk hukum negara bagian dan kota), hukum asing, internasional, dan multinasional yang berlaku, perjanjian, peraturan, dan regulasi.
17.2 Secara khusus, Pemasok menjamin bahwa mereka akan secara ketat mematuhi semua undang-undang anti-korupsi dan anti-penyuapan yang berlaku dan Pemasok harus menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan DKSH melakukan pelanggaran terhadap undang-undang antikorupsi dan antipenyuapan yang berlaku.
17.3 Pemasok juga menjamin bahwa Pemasok akan secara ketat mematuhi semua undang-undang dan peraturan pengendalian ekspor internasional dan nasional yang berlaku. Pemasok setuju untuk memberi tahu DKSH secara tertulis apakah Produk(-Produk) yang dipasok dikendalikan dan/atau dikontrol oleh Amerika Serikat dan/atau dikendalikan berdasarkan undang-undang pengendalian ekspor di negaranya, dan apabila demikian, Pemasok akan memberi tahu DKSH mengenai tingkat pembatasan masing-masing (termasuk namun tidak terbatas pada yurisdiksi hukum pengendalian ekspor, nomor klasifikasi pengendalian ekspor dan/atau lisensi pengendalian ekspor, sebagaimana berlaku). Pemasok harus mendapatkan semua lisensi ekspor internasional dan nasional atau izin serupa yang disyaratkan berdasarkan semua undang-undang dan peraturan pengendalian ekspor yang berlaku dan harus memberikan kepada DKSH semua informasi yang diperlukan untuk memungkinkan DKSH mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut.
17.4 Pemasok setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan DKSH dari segala tuntutan, kewajiban, hukuman dan biaya serta pengeluaran terkait (termasuk biaya pengacara), yang mungkin ditanggung oleh DKSH karena ketidakpatuhan Pemasok terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berlaku.
17.5 Kecuali jika disepakati lain, Pemasok bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan hukum dan peraturan resmi yang berkaitan dengan impor, pengangkutan, penyimpanan, dan penggunaan produk.

18.    Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab
18.1 DKSH menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dinyatakan dalam Kode Etik (tersedia di https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies) dan kebijakan terkait lainnya. Secara khusus, DKSH berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab - selalu bertindak sesuai hukum dan dengan standar etika yang tinggi, menghormati hak asasi manusia, menawarkan kondisi kerja yang layak dan adil, dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan, sejalan dengan Kode Etik DKSH dan komitmen terhadap Sepuluh Prinsip Ringkas Global PBB/the Ten Principles of the United Nations Global Compact.
18.2 DKSH mengharapkan mitra bisnisnya dalam rantai pasokannya (seperti pemasok, kontraktor, konsultan, dll.), dan oleh karena itu, juga Pemasok dan para pejabat, direktur, karyawan, dan agennya, untuk memenuhi dan berkomitmen terhadap standar-standar DKSH dalam menjalankan bisnis, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan DKSH tentang Perilaku Bisnis Pemasok (tersedia di https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies), yang dirangkum di bawah ini dalam klausul 19.3 Oleh karena itu, DKSH berhak untuk menolak peluang bisnis, atau menghentikan hubungan bisnis dengan mitra bisnis, termasuk Pemasok, yang tidak memenuhi standar yang diharapkan oleh DKSH dalam menjalankan bisnis.
18.3 Standar-standar yang diharapkan oleh DKSH dalam menjalankan bisnis, sebagaimana dirangkum dalam kebijakan DKSH tentang Perilaku Bisnis Pemasok, adalah sebagai berikut:

APA YANG KAMI HARAPKAN DARI PARA PEMASOK KAMI
Perilaku bisnis yang sesuai hukum dan beretika
•    Pemasok harus selalu bertindak dengan cara yang sesuai dengan hukum dan etika. Pemasok tidak boleh terlibat dalam kegiatan curang atau korup, termasuk pemberian bantuan dengan tujuan mengamankan bisnis dengan atau untuk DKSH.
•    Pemasok harus mengungkapkan situasi konflik kepentingan apa pun sebelum menjalin hubungan dengan DKSH, atau segera setelah situasi tersebut muncul selama hubungan yang sedang berlangsung. Semua urusan bisnis antara Pemasok dan DKSH serta karyawannya harus selalu terbuka, adil, dan transparan.

Kondisi kerja yang layak dan menghormati hak asasi manusia
•    Pemasok harus menghormati hak asasi manusia yang diproklamasikan secara internasional dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia.
•    Pemasok harus memastikan bahwa kondisi kerja di seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan Deklarasi Organisasi Buruh Internasional tentang Hak-Hak Dasar di Tempat Kerja, yang menganjurkan:
    •    kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif atas hak untuk berunding bersama,penghapusan kerja paksa atau kerja wajib,
    •    penghapusan pekerja anak dan
    •    penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan
•    Pemasok harus menyediakan prosedur pengaduan serta pelaporan masalah atau kegiatan ilegal di tempat kerja, tanpa ancaman pembalasan, intimidasi, atau pelecehan.

Kesehatan dan keselamatan
•    Pemasok harus menyediakan tempat kerja yang aman dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan pekerja, melindungi mereka dari bahaya di tempat kerja dengan memiliki sistem manajemen yang tepat untuk mengidentifikasi dan mengurangi bahaya di tempat kerja, serta untuk mencegah cedera dan penyakit; pekerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai.

Pengelolaan lingkungan hidup
•    Pemasok harus menghormati lingkungan dan harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan dan meminimalkan dampak buruk melalui sistem manajemen yang tepat untuk mencegah tumpahan dan menangani limbah dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, melestarikan sumber daya air, meminimalkan emisi, dan mencegah atau meminimalkan dampak buruk lainnya.

Mineral dan logam dari daerah yang bermasalah ("Mineral yang Bermasalah")
•    Pemasok harus mengungkapkan kepada DKSH apakah produk mereka yang dipasok kepada kami mengandung Mineral yang Bermasalah (ref. Panduan Uji Tuntas OECD untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab dari Daerah yang Bermasalah dan Berisiko Tinggi (ref. OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals from Conflict-Affected and High-Risk Areas)).

18.4 Dengan diterimanya setiap Pesanan yang dibuat oleh DKSH dan/atau dengan mengirimkan/memasok barang kepada DKSH, Pemasok mengakui telah memperhatikan Kode Etik DKSH (https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies) dan harapan DKSH berdasarkan Pedoman Perilaku Bisnis Pemasok (https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies) sebagaimana dirangkum di atas dalam klausul 19.3 dan berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhinya setiap kali melakukan pekerjaan atau layanan / memasok barang ke DKSH. Kode Etik DKSH dan Kebijakan Perilaku Bisnis Pemasok DKSH dapat diperbarui dan/atau diubah dari waktu ke waktu dan Pemasok dengan ini menerima pembaruan dan/atau perubahan tersebut (sebagaimana tersedia di https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies, dan/atau sebagaimana diberitahukan oleh DKSH).
18.5 Pemasok memahami dan menyetujui bahwa DKSH dapat mengumpulkan informasi tentang Pemasok (melalui uji tuntas, audit yang telah disepakati sebelumnya atau dengan cara lain) untuk memverifikasi perilaku bisnis Pemasok dengan harapan DKSH, dan Pemasok setuju untuk memberikan kepada DKSH informasi yang diminta secara wajar oleh DKSH dari waktu ke waktu untuk melakukan verifikasi tersebut. Apabila DKSH memiliki alasan untuk meyakini bahwa Pemasok tidak memenuhi harapan, Pemasok mengakui hak DKSH untuk menolak peluang bisnis atau meminta penghentian hubungan, kecuali DKSH dan Pemasok setuju untuk berkolaborasi dalam membuat rencana dan tindakan perbaikan yang memadai untuk mengatasi temuan DKSH yang dihasilkan dari uji tuntas, audit yang telah disepakati sebelumnya atau sebaliknya.
18.6 Pemasok setuju untuk segera menginformasikan DKSH mengenai terjadinya insiden atau hal-hal lain yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis DKSH - baik dengan langsung menghubungi kontak bisnis Pemasok di DKSH atau melaporkan melalui Saluran Integritas DKSH (https://dksh.integrityline.org). DKSH selanjutnya mengharapkan Pemasok untuk melaporkan melalui Saluran Integritas setiap kekhawatiran Pemasok atas perilaku yang tidak pantas oleh personel DKSH atau pemasok lain yang bertindak untuk dan atas nama DKSH.
18.7 Pemasok selanjutnya setuju untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk memilih dan bekerja sama dengan pemasok dan sub-kontraktor yang menjalankan bisnis mereka secara bertanggung jawab, dengan cara sebagaimana diuraikan di atas.

19.    Persyaratan bentuk tertulis
19.1 Tidak ada perubahan atau pengesampingan terhadap ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang sah kecuali dilakukan secara tertulis.

20.    Tidak ada pengesampingan
20.1 Kegagalan salah satu pihak dalam melaksanakan hak, wewenang, atau upaya hukum apa pun berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pelepasan hak atas hal tersebut.

21.    Keterpisahan
21.1 Dalam hal salah satu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap tidak sah, ilegal, batal atau bertentangan dengan peraturan atau keputusan pihak berwenang, pemerintah atau lainnya, atau tidak dapat dilaksanakan, atau jika ada ketentuan atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah, ilegal, batal dan/atau tidak dapat dilaksanakan kapan pun setelahnya, semua ketentuan lain dalam Perjanjian ini akan dapat dipisahkan dan akan tetap sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya, dan para pihak sepakat bahwa suatu ketentuan akan ditentukan untuk menjadi atau yang menjadi tidak sah, ilegal, batal atau tidak dapat dilaksanakan, harus diganti dengan ketentuan lain yang sesuai yang akan mempertahankan tujuan dan maksud Para Pihak dalam Perjanjian.

22.    Keadaan Kahar
22.1 Ketidakmampuan salah satu pihak akan dimaafkan sejauh pelaksanaan tidak mungkin dilakukan atau dicegah atau dihalangi atau ditunda oleh suatu peristiwa keadaan kahar yang luar biasa dan parah, tindakan pemerintah atau perubahan keadaan di luar kendali dan tidak disebabkan oleh pihak yang tidak mampu melaksanakannya dengan ketentuan bahwa pihak yang tidak mampu melaksanakannya (a) segera memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa tersebut dan (b) melanjutkan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa penundaan apabila sebab-sebab tersebut telah disingkirkan. Untuk menghindari keraguan, kesulitan ekonomi Pemasok, perubahan kondisi pasar dan kegagalan mekanis fasilitas Pemasok tidak dianggap sebagai peristiwa keadaan kahar.
22.2 Apabila pelaksanaan oleh salah satu pihak atas kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian menjadi tidak mungkin karena salah satu peristiwa keadaan kahar yang disebutkan di atas, para pihak setuju untuk melakukan negosiasi ulang dengan iktikad baik atas kewajiban masing-masing yang terpengaruh.

23.    Hukum yang mengatur / tempat yurisdiksi
23.1 Perjanjian dan semua hubungan hukum antara Pemasok dan DKSH diatur secara eksklusif oleh hukum Indonesia dengan mengesampingkan hukum tentang pertentangan hukum dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak dan Penjualan Barang Internasional (the United Nations Convention on Contracts and the International Sale of goods) tanggal 11 April 1980 (CISG).
23.2 Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif di pengadilan di Jakarta Selatan.