Persyaratan Umum Penjualan dan Pasokan PT DKSH Market Expansion Services Indonesia (Versi 1.0 per 1 Februari 2024)

1.    Penerapan
1.1 Persyaratan Umum Penjualan dan Pasokan ini akan mengatur semua pesanan ("Pesanan") kepada PT DKSH Market Expansion Services Indonesia ("DKSH") oleh Pelanggan ("Pelanggan"(-Pelanggan)” adalah setiap orang atau badan yang mengadakan perjanjian dengan DKSH mengenai penyediaan Produk atau penyediaan Layanan oleh DKSH kepada Pelanggan) untuk produk ("Produk") atau layanan ("Layanan"), baik yang disesuaikan maupun yang tidak disesuaikan, dengan mengesampingkan semua ketentuan lainnya. Penyimpangan dari GCS ini - khususnya penerapan syarat dan ketentuan pembelian Pelanggan DKSH - memerlukan persetujuan tertulis secara tegas dari DKSH. Penyediaan Produk, penyediaan Layanan atau penerimaan pembayaran tanpa syarat bukan merupakan penerimaan DKSH atas kondisi yang berbeda dari GCS ini.

2.    Penawaran/kontrak
2.1 Pertanyaan dari DKSH, meskipun ditetapkan sebagai penawaran, tidak mengikat dan harus dipahami sebagai undangan untuk mengajukan penawaran.
2.2 Kontrak hanya akan dibentuk dan mulai berlaku setelah dikeluarkannya konfirmasi pesanan tertulis dari DKSH (termasuk surel) atau pelaksanaan pesanan oleh DKSH.
2.3 Tidak ada pesanan yang dapat dibatalkan kecuali jika DKSH menyetujui pembatalan tersebut secara tertulis (termasuk melalui surel). Akan tetapi, penundaan diakui dapat dianggap sebagai hal yang diperbolehkan apabila DKSH dan Pelanggan-Pelanggan telah menyetujui secara tertulis.
2.4 Jika Pelanggan meminta pengiriman/kinerja untuk jangka waktu yang lebih pendek atau lebih panjang yang disetujui oleh DKSH, Pelanggan menerima bahwa tagihan bersama dengan GCS ini akan menjadi dasar dari kontrak yang bersangkutan.

3.    Harga pembelian/pembayaran
3.1 Kecuali jika disepakati lain, semua harga yang diberikan oleh DKSH harus dipahami dalam mata uang yang ditentukan dalam masing-masing kontrak antara Pelanggan dan DKSH dan bersih EXW (Istilah Komersial Internasional yang berlaku pada saat penandatanganan kontrak). Semua harga untuk Layanan harus sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
3.2 Pajak pertambahan nilai harus dibayarkan secara terpisah dalam jumlah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada tanggal tagihan.
3.3 DKSH dan Pelanggan-Pelanggan mengakui bahwa harga yang telah disepakati dalam Pesanan Pembelian (PO) bersifat mengikat. Akan tetapi, jika terjadi perubahan substansial pada dasar perhitungan yang mendasari, seperti fluktuasi biaya bahan, tenaga kerja, atau nilai tukar, DKSH berhak untuk mengubah harga sebelum pengiriman. Setiap perubahan tersebut akan dinegosiasikan antara DKSH dan Pelanggan, dan Pelanggan akan segera diberi tahu tentang penyesuaian yang diusulkan. Harga akhir akan disepakati bersama dan tercermin dalam persyaratan yang diperbarui.
3.4 Kecuali disepakati lain oleh Pelanggan dan DKSH secara tertulis, Pelanggan harus melakukan pembayaran kepada DKSH dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan ("Tanggal Jatuh Tempo"), tanpa adanya hak perjumpaan utang (set-off) atau tuntutan balik dari Pelanggan.
3.5 Jika pembayaran belum diterima dalam 30 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo, bunga keterlambatan akan secara otomatis diterapkan tanpa pemberitahuan sebelumnya pada tingkat 1% per bulan dari suku bunga dasar, dimulai dari Tanggal Jatuh Tempo sampai pembayaran penuh telah diterima. DKSH juga berhak untuk mengajukan klaim lebih lanjut atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, misalnya biaya pengacara, biaya administrasi, dll.
3.6 Tanpa mengesampingkan hal-hal yang bertentangan dalam perjanjian atau dalam kontrak antara DKSH dan Pelanggan, DKSH dapat (a) memperlakukan setiap kontrak sebagai penolakan dan/atau menangguhkan pengiriman Produk dan/atau pelaksanaan Layanan tanpa tanggung jawab kepada Pelanggan, (b) menuntut ganti rugi dari Pelanggan, dan (c) mempercepat dan melakukan pembayaran segera atas jumlah yang terutang jika terjadi kebangkrutan, insolvensi, moratorium, reorganisasi, atau keadaan lain yang, menurut pertimbangan DKSH, berdampak buruk terhadap posisi keuangan Pelanggan.
3.7 Apabila terjadi kegagalan dari pihak Pelanggan untuk membayar DKSH secara tepat waktu sesuai dengan 3.5, DKSH berhak untuk mengambil alih kembali seluruh Produk yang telah dikirimkan. Pelanggan dengan ini memberikan kepada DKSH dan para karyawan, agen atau subkontraktornya hak yang tidak dapat dibatalkan untuk memasuki setiap dan seluruh tempat di mana Produk berada, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

4.    Pengalihan manfaat dan risiko
4.1 Pengalihan manfaat dan risiko kepada Pelanggan akan terjadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang bersangkutan dan Istilah Komersial Internasional sebagaimana ditentukan di dalamnya.

5.    Pengiriman
5.1 DKSH akan melakukan upaya wajar untuk mengirimkan Produk dan/atau melaksanakan Layanan pada tanggal yang ditetapkan dalam kontrak terkait, namun tanggal tersebut akan dianggap sebagai perkiraan saja. DKSH akan memberitahukan Pelanggan sesegera mungkin jika terjadi keterlambatan.
5.2 Pelanggan berkewajiban untuk menerima pengiriman sehubungan dengan pesanan yang dilakukan meskipun pengiriman tersebut terjadi dengan penundaan. Pelanggan tidak mempunyai hak untuk membatalkan kontrak terkait dan/atau menuntut ganti rugi.
5.3 Kecuali disepakati lain oleh para pihak secara tertulis, pengiriman sebagian atau penyerahan sebagian diperbolehkan.
5.4 Apabila Pelanggan tidak dapat menerima pengiriman Produk, DKSH secara khusus, namun tidak eksklusif, dapat (i) menyimpan Produk dan membebankan biaya penyimpanan kepada Pelanggan, atau (ii) dengan pemberitahuan wajar kepada Pelanggan, menjual Produk dengan harga terjangkau, tersedia dan membebankan Pelanggan atas selisih antara harga kontrak dan harga realisasi sebenarnya, ditambah biaya penyimpanan dan penjualan.

6.    Bahan kemasan
6.1 DKSH tidak boleh mengambil kembali bahan pengemasan dan pengangkutan kecuali jika ada kewajiban hukum untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
6.2 Pelanggan setuju untuk membuang bahan kemasan dengan biaya sendiri.

7.    Keluhan/Pemberitahuan cacat
7.1 Pelanggan harus memberitahukan kepada DKSH setiap keluhan mengenai Produk dan/atau Layanan yang diberikan, khususnya mengenai kekurangan atau cacat, segera setelah penyerahan dan tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak penyerahan Produk dan/atau pelaksanaan Layanan. Dalam hal terjadi ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini, Produk dan Layanan dianggap telah disetujui dan diterima oleh Pelanggan dan semua hak dan klaim yang terkait dengan Produk dan/atau Layanan tersebut dianggap dikesampingkan.

8.    Hak-hak Pelanggan jika terjadi cacat
8.1 Tunduk pada batasan tanggung jawabnya yang ditetapkan di sini, dan kecuali jika disepakati lain secara tertulis, DKSH menjamin bahwa Produk akan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan dalam kontrak yang relevan. DKSH menjamin bahwa Layanan akan dilaksanakan dengan keahlian dan kehati-hatian yang wajar. JAMINAN TERSEBUT DIBERIKAN DENGAN MENGESAMPINGKAN SEMUA JAMINAN LAINNYA, TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, SECARA FAKTA ATAU HUKUM, ATAU YANG TIMBUL KARENA KEBIASAAN ATAU PENGGUNAAN DALAM PERDAGANGAN ATAU DALAM PROSES TRANSAKSI, TERMASUK, TANPA MEMBATASI KEUMUMAN YANG DISEBUTKAN DI ATAS, JAMINAN APA PUN YANG DAPAT DIPERJUALBELIKAN ATAU KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU. Jaminan DKSH dikecualikan secara khusus dalam hal terjadi cacat atau kekurangan dari Produk yang dikirimkan karena (i) penggunaan Produk yang tidak sah, tidak sesuai atau tidak tepat oleh Pelanggan atau pihak ketiga, atau (ii) kelalaian penggunaan Produk oleh Pelanggan atau pihak ketiga, atau (iii) sebab-sebab lain yang berada di luar kendali DKSH.
8.2 Apabila klaim yang sah dan tepat waktu sehubungan dengan Produk atau Layanan didasarkan pada pelanggaran jaminan yang diatur dalam klausul 9.1 dan diajukan kepada DKSH sesuai dengan klausul 8, DKSH dapat, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri, mengganti, memperbaiki, melaksanakan kembali atau memodifikasi Produk atau Layanan atau bagian daripadanya, atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari harga tersebut, sebagaimana yang berlaku. Selain itu, DKSH berhak untuk memperpanjang masa garansi berdasarkan perjanjian tertulis sebelumnya antara DKSH dan Pelanggan. Semua klaim lebih lanjut dari Pelanggan, termasuk secara khusus segala jenis klaim kerusakan, dikecualikan sejauh yang diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku.
8.3 Pengembalian Produk kepada DKSH sehubungan dengan klaim garansi hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis sebelumnya dan instruksi yang sesuai dari DKSH. Biaya pengiriman harus dibayar oleh Pelanggan. Setiap pengembalian Produk akan menjadi tanggung jawab dan risiko Pelanggan.

9.    Batasan tanggung jawab
9.1 Semua jenis pelanggaran kontrak dan konsekuensi hukumnya serta semua klaim Pelanggan, terlepas dari dasar hukumnya, secara eksklusif diatur oleh GCS ini.
9.2 DKSH MAUPUN AFILIASI ATAU KARYAWANNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PELANGGAN ATAU ORANG LAIN, UNTUK SETIAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KONSEKUENSIAL, ATAU GANTI RUGI, TERMASUK HILANGNYA KEUNTUNGAN ATAU NAMA BAIK, UNTUK SETIAP HAL YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN KONTRAK APAPUN, BAIK TANGGUNG JAWAB TERSEBUT DITEGASKAN BERDASARKAN KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, ATAU LAINNYA. DALAM HAL APAPUN, TANGGUNG JAWAB KUMULATIF MAKSIMUM DKSH KEPADA PELANGGAN AKAN TERBATAS PADA NILAI TAGIHAN BARANG YANG DIPASOK DAN/ATAU LAYANAN YANG DIBERIKAN BERDASARKAN KONTRAK YANG RELEVAN.
9.3 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan di atas, apabila Produk yang disediakan oleh DKSH memerlukan penggunaan bahan pihak ketiga, seperti chip komputer, untuk pengoperasiannya, DKSH tidak bertanggung jawab atas segala masalah, cacat, atau kewajiban yang terkait dengan bahan pihak ketiga tersebut. Tanggung jawab DKSH secara tegas terbatas pada Produk itu sendiri, dan setiap klaim atau masalah terkait materi pihak ketiga harus diatasi dengan pemasok pihak ketiga yang bersangkutan. Pembatasan tanggung jawab atas materi pihak ketiga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
9.4 Pengecualian tanggung jawab ini tidak berlaku sejauh tidak bertentangan dengan hukum wajib.

10.    Kerahasiaan
10.1 Pelanggan harus memperlakukan semua Informasi Rahasia (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) secara sangat rahasia dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia, atau menyebabkan atau mengizinkan untuk diungkapkan, kepada pihak ketiga manapun atau menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun selain yang diperlukan secara wajar untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan GCS ini atau kontrak antara DKSH dan Pelanggan. Pelanggan harus mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada pejabat dan karyawannya yang perlu mengetahui Informasi Rahasia sehubungan dengan pemenuhan GCS ini atau kontrak antara DKSH dan Pelanggan dan yang terikat oleh kewajiban kerahasiaan setidaknya sama ketatnya dengan yang tercantum dalam klausul ini. Dalam hal apapun, Pelanggan tetap bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau karyawannya terhadap kewajiban kerahasiaan di bawah ini.
10.2 "Informasi Rahasia" berarti setiap informasi yang tercantum dalam kontrak antara DKSH dan Pelanggan dan setiap informasi yang diberikan oleh atau atas nama DKSH kepada Pelanggan (khususnya namun tidak terbatas pada informasi mengenai harga, informasi keuangan, informasi pasar, metode distribusi, data pelanggan, data karyawan, informasi manufaktur dan teknis dan pengetahuan). Tanpa mengesampingkan hal-hal tersebut di atas, Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang (i) telah diketahui secara sah oleh Pelanggan pada saat pengungkapan sebagaimana ditunjukkan oleh catatan tertulis atau elektronik Pelanggan, (ii) merupakan atau menjadi bagian dari domain publik bukan karena tindakan yang tidak sah dari Pelanggan, (iii) telah diterima secara sah oleh Pelanggan dari pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengungkapan tersebut tanpa pembatasan, (iv) telah disetujui secara tertulis oleh DKSH untuk diungkapkan, atau (v) dikembangkan secara independen tanpa memanfaatkan Informasi Rahasia.
10.3 klausul 13 ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian selama lima (5) tahun.

11.    Tidak ada Pengalihan
11.1 Pelanggan tidak berhak untuk mengalihkan kontrak atau hak dan kewajibannya berdasarkan GCS ini atau kontrak antara DKSH dan Pelanggan tanpa persetujuan tertulis dari DKSH.

12.    Kepatuhan terhadap hukum
12.1 Kecuali jika disepakati lain secara tertulis, Pelanggan bertanggung jawab untuk mematuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan ekspor, impor, pengangkutan, penyimpanan, dan penggunaan Produk dan/atau Layanan.
12.2 Sejauh pelaksanaan suatu kontrak oleh DKSH akan mengakibatkan atau kemungkinan besar akan mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang pengendalian ekspor nasional, asing atau internasional atau undang-undang lainnya, DKSH berhak untuk membatalkan kontrak tersebut.
12.3 Apabila pemeriksaan pengendalian ekspor diperlukan, Pelanggan akan memberikan kepada DKSH segera setelah diminta semua informasi yang berkaitan dengan penerima akhir, tujuan dan maksud produk yang akan dipasok oleh DKSH serta pembatasan pengendalian ekspor terkait.
12.3 Dalam semua kasus, Pelanggan harus mematuhi peraturan pengendalian ekspor (ulang) di Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
12.4 Pelanggan harus mengganti kerugian DKSH dari setiap dan semua klaim oleh pihak berwenang atau pihak ketiga lainnya yang diajukan kepada DKSH karena kegagalan Pelanggan untuk mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas dan setuju untuk mengganti kerugian DKSH untuk setiap dan semua kerusakan yang diakibatkannya dan biaya-biaya yang terkait, dengan ketentuan bahwa hal tersebut merupakan akibat dari pelanggaran kewajiban Pelanggan.

13.    Kode Etik DKSH
13.1 Pelanggan dan para pejabat, direktur, karyawan dan agennya harus mematuhi semua ketentuan Kode Etik DKSH (tersedia di https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies). Oleh karena itu, dengan melakukan pemesanan kepada DKSH dan/atau dengan menerima layanan apa pun dari DKSH, Pelanggan (termasuk pejabat, direktur, karyawan, dan agennya) mengakui telah mengetahui Kode Etik DKSH dan berkomitmen untuk tunduk dan mematuhinya.
13.2 Kode Etik DKSH tunduk pada pembaruan dan/atau perubahan dari waktu ke waktu dan Pelanggan dengan ini menerima pembaruan dan/atau perubahan tersebut (sebagaimana tersedia di https://www.dksh.com/global-en/home/about-us/sustainability#policies, dan/atau sebagaimana diberitahukan oleh DKSH).
13.3 Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa DKSH dapat mengumpulkan informasi mengenai Pelanggan (melalui uji tuntas, audit yang telah disepakati sebelumnya atau dengan cara lain) untuk memverifikasi kepatuhannya terhadap Kode Etik DKSH, dan Pelanggan setuju untuk memberikan kepada DKSH atau memberikan akses kepada DKSH terhadap informasi tersebut sebagaimana diminta secara wajar oleh DKSH dari waktu ke waktu. Apabila DKSH memiliki alasan untuk meyakini atau mencurigai bahwa Pelanggan melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi harapan untuk mematuhi Kode Etik DKSH, maka Pelanggan mengakui hak DKSH untuk menolak peluang bisnis atau meminta penghentian hubungan, kecuali DKSH dan Pelanggan sepakat untuk berkolaborasi dalam menyusun rencana dan tindakan perbaikan yang memadai untuk mengatasi temuan-temuan DKSH yang dihasilkan dari uji kelayakan, audit yang telah disepakati sebelumnya atau sebaliknya.

14.    Persyaratan dalam bentuk tertulis
14.1 Tidak ada perubahan atau pengesampingan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali dibuat secara tertulis.

15.    Tidak ada pengesampingan
15.1 Tidak ada kegagalan dari salah satu pihak dalam menggunakan hak, wewenang, atau upaya hukum apa pun berdasarkan perjanjian yang akan berlaku sebagai pengesampingan.

16.    Keterpisahan
16.1 Apabila salah satu syarat atau ketentuan dalam GCS ini dinyatakan tidak sah, ilegal, batal atau bertentangan dengan peraturan atau keputusan pihak berwenang, pemerintah atau lainnya, atau tidak dapat diberlakukan, atau apabila salah satu syarat atau ketentuan dalam GCS ini menjadi tidak sah, ilegal, batal dan/atau tidak dapat diberlakukan di kemudian hari, semua ketentuan lain dari GCS ini akan dapat dipisahkan dan akan tetap berlaku, mengikat dan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuannya, dan para pihak setuju bahwa ketentuan yang akan ditetapkan menjadi atau yang akan menjadi tidak sah, ilegal, batal atau tidak dapat diberlakukan, akan digantikan oleh ketentuan lain yang sesuai yang akan mempertahankan tujuan dan maksud dari para pihak.

17.    Keadaan kahar
17.1 DKSH tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan atas segala kerusakan, kerugian, biaya atau pengeluaran yang mungkin diderita oleh Pelanggan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari 1) pasokan Produk dan/atau pelaksanaan Layanan yang dicegah, dihalangi, ditunda atau menjadi tidak ekonomis, atau 2) kegagalan dalam melaksanakan kewajiban apa pun, oleh keadaan atau peristiwa apapun di luar kendali wajar DKSH seperti (tanpa batasan) kegagalan pemasok DKSH untuk mengirimkan, kekurangan bahan baku atau energi, kebakaran, bencana alam, gangguan lalu lintas, atau perang, kerusuhan, tindakan terorisme, pemogokan, penutupan, ketertiban, hukum, peraturan, permintaan atau persyaratan dari badan atau lembaga pemerintah ("Keadaan Kahar").
17.2 Setiap kewajiban DKSH berdasarkan kontrak akan ditangguhkan selama periode terjadinya Keadaan Kahar. Jika Keadaan Kahar melampaui enam puluh (60) hari, masing-masing pihak dapat mengakhiri kontrak dengan segera dengan pemberitahuan tertulis tanpa tanggung jawab apa pun kepada pihak lainnya, kecuali bahwa Pelanggan akan tetap bertanggung jawab atas pembayaran kepada DKSH untuk setiap Produk yang dikirimkan dan/atau Layanan yang dilakukan sebelum pengakhiran.

18.    Hukum yang mengatur/tempat yurisdiksi
18.1 Kontrak(-kontrak), GCS ini dan seluruh hubungan hukum antara Pelanggan dan DKSH diatur secara eksklusif oleh hukum Indonesia dengan mengesampingkan hukum mengenai pertentangan hukum dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak dan Penjualan Barang Internasional (the United Nations Convention on Contracts and the International Sale of Goods) tanggal 11 April 1980 (CISG).
18.2 Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak(-kontrak), GCS ini atau setiap hubungan hukum antara Pelanggan dan DKSH akan diselesaikan secara eksklusif di pengadilan di Jakarta Selatan.